DIGITALISASI BISNIS DAN MANAJEMEN
Intervensi Pemerintah dalam Penetapan Harga Barang dalam Perspektif Ekonomi Syari’ah
Kata Kunci:
intervensi pemerintah, penetapan hargaAbstrak
Di Indonesia, banyak kebijakan pemerintah yang telah diambil dalam menetapkan harga . Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga acuan penjualan (Harga Acuan Penjualan / HAP) adalah salah satu bentuk intervensi yang digunakan pemerintah untuk menetapkan batas atas harga barang pokok agar tidak dijual melebihi nilai tertentu. Kebijakan ini dituangkan dalam peraturan Menteri Perdagangan berdasarkan Peraturan Presiden tentang pengendalian harga kebutuhan pokok. Hal ini perlu dikaji dari sisi Ekonomi Syari’ah karena secara fiqih, ada beberapa pendapat yang mempertimbangkan ada tidaknya maslahat pada harga yang sudah ditetapkan. Tulisan ini dianalisis dengan metode riset library, dan menghasilkan kesimpulan bahwa intervensi harga dalam perspektif ekonomi syari’ah merupakan instrumen legitim yang bersifat kondisional. Selama intervensi tersebut dilakukan untuk menghilangkan kezaliman, menjaga stabilitas ekonomi, dan melindungi kepentingan masyarakat luas, maka kebijakan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam.