logo-img

Segera Daftarkan Diri Anda Untuk Menjadi Bagian Dari Mahasiswa STIK Bebas Uang Gedung

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Islam Kendal memiliki fungsi sebagai berikut:

a. Pelaksana kegiatan sesuai dengan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) yang bersifat umum dan interdisipliner yang ditetapkan oleh Pimpinan Sekolah Tinggi Islam Kendal.
b. Pemberi saran, usul dan pendapat kepada Pimpinan Sekolah Tinggi Islam Kendal yang berkaitan dengan fungsi dan tangungjawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Institusional.
d. Pengevaluasi dan penilai kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di tingkat Sekolah Tinggi Islam Kendal.
e. Koordinator kegiatan kemahasiswaan di tingkat Sekolah Tinggi Islam Kendal.
f. Lembaga yang menyelesaikan permasalahan kemahasiswaan di tingkat Sekolah Tinggi Islam Kendal.
g. Lembaga yang mewakili mahasiswa Sekolah Tinggi Islam Kendal dalam berpartisipasi di luar kampus.

Tugas pokok dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA, sebagai berikut:

a. Mewakili mahasiswa di tingkat Sekolah Tinggi Islam Kendal baik kedalam maupun keluar.
b. Menjabarkan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan (GBPK) yang telah ditetapkan.
c. Memberikan saran, usul pendapat kepada pimpinan Sekolah Tinggi Islam Kendal yang berkaitan dengan fungsi dan tanggungjawabnya dalam rangka pencapaian tujuan institusional.
d. Mengkoordinir kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA.
e. Menyelesaikan permasalahan kemahasiswaan yang terjadi di tingkat Sekolah Tinggi Islam Kendal.
f. Melaksanakan aktivitas-aktivitas sebagai partisipasi dan kepedulian sosial dengan nilai-nilai moral, kemanusiaan dan keilmiahan.